Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai usulan pembentukan tim independen di Kejaksaan Agung, untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Aan, pembentukan tim independen hanya bersifat kebijakan internal dan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap proses maupun hasil pengawasan.
“Tim independen itu kan menurut saya tidak punya kekuatan hukum, itu hanya kekuatan kebijakan,” kata Aan kepada Inilah.com, di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui Komisi Kejaksaan.
“Karena kalau sebagai pengawas fungsi kejaksaan itu kan seharusnya Komjak, Komisi Kejaksaan atau Komjak. Dan itu dasar hukumnya sudah kuat ada dalam undang-undang,” ujarnya.
Bersifat Simbolis
Lebih lanjut Aan menilai, apabila tim independen tetap dibentuk, keberadaannya lebih bersifat simbolis atau politis untuk menjawab tuntutan publik dibanding memberikan dampak hukum terhadap penanganan perkara.
“Kalau hanya sekadar disebutkan ada tim independen ya ini kan hanya politis saja untuk pengawasan masyarakat sipil terhadap proses yang ada. Tapi konsekuensi hukum kemudian implikasi hukumnya terhadap hasil dari pengawasan tidak ada,” terang Aan.
Meski demikian, ia mengakui pembentukan tim independen dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara.
“Menurut saya kok terlalu, ya untuk memuaskan publik bisa, tapi secara hukum tidak akan banyak ada fungsinya,” tuturnya.
Komisi III DPR Minta Kejagung
Diketahui, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut dugaan kasus yang melibatkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA (Febrie Ardiansyah), yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain meminta pembentukan tim independen, Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara.
Menurut Habiburokhman, perkara yang tengah bergulir tidak boleh memicu konflik antarlembaga karena dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












