Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026). (Foto: Antara/Anggi Mayasari).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari didakwa menerima uang senilai total Rp2,52 miliar dari sejumlah kontraktor dan pihak lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Fikri menerima iPhone 17 Pro Max dan iPad senilai lebih dari Rp31 juta.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa. Dalam perkara yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong Hari Eko Purnomo juga menjalani sidang perdana.
“Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” kata JPU KPK Syahrul Anwar ketika membacakan dakwaan, Selasa (28/7/2026).
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat dakwaan, Fikri disebut menginisiasi permintaan fee kepada kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Ia diduga menjalankan skema itu bersama B Daditama, orang kepercayaannya yang juga tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Rejang Lebong, serta Hari Eko Purnomo.
Jaksa menyebut ketiganya menggelar pertemuan pada Juni 2025 untuk menentukan kontraktor penerima paket proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Empat kontraktor yang kemudian ditetapkan ialah Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto.
Menurut dakwaan, fee proyek diserahkan para kontraktor kepada Fikri melalui Hari Eko dan B Daditama. Edi Manggala disebut memberikan lebih dari Rp530 juta. Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing diduga menyerahkan Rp300 juta.
Fikri juga didakwa menerima lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang. Uang itu disebut diterima setelah perusahaan tersebut mendapatkan tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang,” ujar Syahrul.
Praktik serupa disebut kembali berlanjut pada proyek tahun anggaran 2026. Fikri, Hari Eko, dan B Daditama diduga kembali terlibat dalam pengaturan pemenang sejumlah paket pekerjaan.
Jaksa menyebut Fikri memerintahkan Hari Eko meminta fee lebih awal kepada para kontraktor karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan Ramadan. Sistem itu disebut sebagai ijon.
Berdasarkan dakwaan, Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, dan Eko Yusanto lebih dari Rp680 juta. Penyerahan uang tersebut dikaitkan dengan proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.
JPU menilai perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Fikri selaku Bupati Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














