Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku bagi LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Adapun komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut Dudung, kesepahaman tersebut menjadi pedoman pada masa transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. Pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum sembari menyempurnakan regulasi terkait.
Dudung mengungkapkan, hasil koordinasi yang dilakukan pada 31 Juli 2026 turut memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Sebagian besar laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katode tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” jelasnya.
Selain itu, Dudung mengatakan KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.
Pembahasan tersebut akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ungkapnya.
Dudung menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata niaga mineral harus tetap berjalan. Namun, langkah tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi sumber daya, pengembangan basis data, riset, peningkatan kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.
“Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,” tuturnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












