Tembok Tebal di Kuningan Selamatkan Fuad Maktour

Tembok Tebal di Kuningan Selamatkan Fuad Maktour

Seolah ada tembok kokoh yang menghalangi KPK saat membongkar korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Nama Fuad Hasan Masyhur alias Fuad Maktour, tiba-tiba menghilang.

Sembari terus menggenggam tasbih, Aminah (59) terus mengucap kalimat Tauhid. Nadanya lirih sekali. Saking lirihnya, hanya terlihat bibirnya saja yang bergerak.

Sesekali menghela napas panjang, pensiunan PNS asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu, tak kuasa menahan tangisnya. Air mata deras mengucur dari kedua matanya.

Kemudian dia terdiam sejenak, sambil memandang sebuah foto laki-laki yang terpasang di dinding rumahnya. Mungkin itu suaminya yang telah tiada.

Ya, bagaimana tidak sedih. Niat Aminah menjalankan rukun Islam kelima, harus kandas. Penantian selama 14 tahun, seakan belum paripurna menguji kesabarannya.

Belum lagi, sedikit demi sedikit rezeki disisihkan, demi bisa menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Ya, semua gara-gara namanya mendadak ‘raib’ dari daftar tunggu jemaah haji 2023-2024.

Ternyata Aminah tidak sendiri. Pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 8.400 calon jemaah haji, gagal berangkat.

Karena adanya praktik culas para pemburu rente dari pihak penyelenggara ibadah suci ini. Hak ribuan calon jemaah haji sengaja ‘dicuri’ kemudian dijual dengan harga tinggi ke travel penyelenggara haji. Kemudian muncul istilah ‘jalur cepat’ untuk berhaji. Semua bisa diatur asal ada fulus tebal.  

Banyak pihak terlibat, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut. Di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), siapa tak kenal dia? Gus Yaqut adalah putra Kiai M Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB.

Selain itu, Yaqut punya kakak bernama KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang kini masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026.    

Belakangan KPK mengungkap, korupsi kuota haji berawal dari keputusan sang Menag yang tidak menjalankan aturan tentang pembagian kuota haji tambahan.

Dinamakan kuota haji tambahan, karena pemerintah Arab Saudi memberikan jatah tambahan kepada pemerintah Indonesia.

Pada 2024, Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 slot. Seharusnya, kuota tambahan  dibagi dengan komposisi sesuai aturan yakni 92 persen untuk haji reguler. Sisanya yang 8 persen untuk haji khusus. Atau setara 18.400 haji reguler dan 1.600 haji khusus pada 2024.

Sayangnya, aturan itu tidak dijalankan Gus Yaqut. Kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 50:50. Atau masing-masing 10.000 slot untuk haji reguler dan haji khusus.

Selanjutnya, kuota itu dijual dengan harga mahal ke travel penyelenggara haji khusus. Atas praktik ‘haram’ ini, banyak calon jemaah haji reguler yang gagal berangkat. Selain itu, KPK menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Wow.  

Terkait skenario ini, tentu saja, Menag Yaqut tak bisa jalan sendiri. Pastilah ada pengusaha travel haji di baliknya. Benar saja, KPK mencium keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour).

Tokoh Licin dan Jago Lobi

Sejak lama, Fuad Maktour ini dikenal sebagai tokoh yang licin dan jago lobi. Seperti layaknya marketing andal. Maklumlah, Fuad Maktour besar dari PT Tiga Utama, penyelenggara ONH plus sebelum berganti nama menjadi haji khusus. Perusahaan tersebut didirikan Alm. Haji Ande Abdul Latief asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Fuad Hasan Masyhur atau Fuad Maktour (kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: ANTARA/Reno Esnir/wpa/rwa).

Saat penyidikan, KPK sempat mencegah bepergian ke luar negeri 3 orang yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Serta Fuad Maktour.

Akrab disapa Fuad Maktour adalah pemilik perusahaan penyelenggara haji khusus dan umrah yang dikenal dekat dengan elite politik dan pejabat negara, termasuk Gus Yaqut.

Anehnya, Fuad Maktour malah lolos dari jeratan hukum. Status cekalnya juga luntur dengan alasan KUHAP baru. Makin aneh lagi, terdakwanya hanya 4, minus Fuad Maktour yang disebut-sebut otak dari kejahatan ini.

Mereka adalah Gus Yaqut selaku mantan Menag periode 2020–2024, Gus Alex selaku bekas Staf Khusus Menag, Asrul Aziz Taba selaku eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour & Travel Haji Umrah, dan Ismail Adam selaku Direktur Maktour.

Dalam kasus ini, Ismail Adam adalah keponakan Fuad Maktour, tugasnya hanya mengumpulkan uang setoran travel haji serta paspor calon jemaah haji khusus. Jadi, sangat aneh jika Fuad Maktour masih saja berkeliaran dengan bebasnya.

Masuk Angin atau Tebang Pilih?

Sorotan tajam menghunjam KPK karena tak mampu membuktikan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) yang akrab disapa Fuad Maktour, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Atau jangan-jangan lembaga penjagal koruptor ini, ‘masuk angin’ saat berhadapan dengan Fuad Maktour. Sulit percaya jika KPK tak mampu mendapatkan minimal dua alat bukti keterlibatannya.

Padahal Fuad sempat dicekal, bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yahya), serta eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang kini menjadi terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama). 

Mencari bukti keterlibatannya dalam ‘mengakali’ kuota haji reguler pun bukan perkara yang sulit. Sulit diterima nalar, lembaga secanggih KPK bertekuk lutut di ketiak Fuad Maktour. Atau, jangan-jangan KPK sedang memerankan lakon tebang pilih dalam kasus ini?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, alat bukti yang selama ini diungkap KPK, menunjukkan dugaan keterlibatan korporasi (Maktour) dalam pembagian kuota haji khusus.

“Berdasarkan alat bukti, sudah nyata bahwa pembagian kuota dilakukan dalam konteks korporasi, yakni Maktour. Karena itu seharusnya sudah cukup bukti menetapkan Fuad Maktour sebagai tersangka kejahatan ini,” kata dia.

Namun, lanjutnya, bisa saja KPK tidak menetapkan Fuad Maktour lantaran memang belum ditemukan alat bukti yang cukup, untuk meningkatkan status hukum Fuad Maktour.

Ikuti Alat Bukti

Praktisi hukum Pitra Romadoni menilai, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan arah penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur alias Fuad Maktour (kiri) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).

Sebab, KPK sendiri sebelumnya menyebut adanya dugaan peran krusial Fuad Maktour dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: sejauh mana peran masing-masing pihak. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan proses, siapa yang memperoleh manfaat, dan ke mana aliran uangnya,” terangnya.

Menurut Pitra, seluruh pertanyaan tersebut harus dibuka melalui pembuktian. Apalagi, KPK telah menetapkan Ismail Adam dan Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka, kini terdakwa dalam persidangan kasus tersebut.

Pitra menyebut, terlalu dini menyimpulkan bahwa KPK tebang pilih atau ‘masuk angin’, hanya karena Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan tersebut harus memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

Namun, kata dia, persepsi tebang pilih bisa muncul apabila terkuak fakta dan alat bukti yang menunjukkan ada pihak yang menjadi pengendali, penggagas, atau memiliki peranan dominan dalam skema tindak pidana. Namun, tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang berada di bawahnya justru diproses.

Untuk itu, KPK seharusnya tidak hanya mengungkap pihak yang berada di lapisan pelaksana. Penyidiknya harus bisa mengurai siapa penggagas, pengendali, penerima manfaat, serta bongkar aliran uang dalam perkara tersebut.

“KPK harus mengikuti alat bukti, bukan mengikuti nama, jabatan, kekuatan ekonomi ataupun kedekatan seseorang,” tegas Pitra.

Fuad Maktour Menunggu Hari

Terkait korupsi kuota haji, KPK memastikan proses penyidikannya belum berhenti. Artinya, peluang ada tersangka baru. Termasuk Fuad Maktour dan pihak-pihak lain yang memang benar-benar terlibat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Moh.Zhacky).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidik KPK menduga Fuad memiliki kepentingan untuk mendapatkan cuan besar dari pengaturan kuota haji tambahan. “Penyidik KPK belum berhenti menelusuri peranan Fuad dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, konstruksi pengaturan alokasi kuota haji tambahan pada 2024, tidak bisa dilepaskan dari temuan pada 2023. Di mana, pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tersebut kemudian dibagi sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tapi beda cerita dengan 2024, pembagian kuota haji tambahan itu justru berubah menjadi 50:50. Perubahan aturan itu, diduga atas peran Fuad Maktour.

“Yang kemudian dari pengelolaan ataupun pengisian kuota haji khusus tersebut, para PIHK ini kemudian di tahun 2024 berinisiatif ya, ada motif untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dengan adanya tambahan kuota haji khusus sebanyak 20.000,” ungkap Budi.

KPK menduga motif memperoleh keuntungan lebih besar itu kemudian mendorong perubahan komposisi kuota tambahan pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, sebanyak 10.000 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.

“Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Budi.

Selain itu, penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan praktik culas pengaturan kuota haji khusus tersebut.

Nantinya, konstruksi perkara akan menguraikan proses secara keseluruhan. Mulai dari pemberian tambahan kuota oleh Arab Saudi kepada Indonesia, perubahan komposisi kuota, hingga pendistribusiannya kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Dari proses tersebut, KPK menduga terdapat keuntungan ilegal atau illegal gain yang diperoleh para PIHK. KPK bahkan telah melakukan penyitaan uang yang disebut berasal dari keuntungan tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. (Penulis: M Zhacky, Iwan P, Wahyu Praditya)

Visited 6 times, 6 visit(s) today