Tergiur Hidup Mapan di China, Perempuan Indonesia Terjebak Sindikat Pengantin Pesanan

Tergiur Hidup Mapan di China, Perempuan Indonesia Terjebak Sindikat Pengantin Pesanan

Janji hidup mapan di China menjadi umpan untuk menjerat perempuan Indonesia dalam praktik pengantin pesanan. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta setiap bulan, tetapi justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dipaksa mengurus lebih dari 10 orang.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri saat ini menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Dari lima kasus tersebut, satu perkara telah menjerat dua tersangka. Mereka adalah CA, perempuan berusia 25 tahun yang bertindak sebagai perekrut, dan FU, pria berusia 59 tahun yang menjadi penerjemah sekaligus penghubung.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

CA mencari calon pengantin perempuan dan memperkenalkan korban kepada pria asal Tiongkok. Ia juga membantu memalsukan dokumen serta mengurus keberangkatan korban ke negara tersebut.

Dari proses itu, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara itu, FU bertugas menjembatani komunikasi antara korban dan calon suaminya.

“Tersangka FU ini berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin, sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta,” ungkap Nurul.

Dijanjikan Rp10 Juta

Peristiwa tersebut berlangsung pada 2024 hingga 2025 di Indonesia dan Guangzhou, China. Korban dibujuk dengan gambaran kehidupan yang lebih baik apabila bersedia menikah dengan warga negara asing asal Tiongkok.

Setelah menikah, korban memang menerima uang Rp25 juta seperti yang dijanjikan. Namun, janji mendapat Rp10 juta per bulan tak pernah dipenuhi.

“Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban,” ungkapnya.

Alih-alih memperoleh kehidupan mapan, korban mengalami KDRT dari suaminya. Ia juga dibebani pekerjaan rumah tangga untuk seluruh penghuni rumah yang berjumlah lebih dari 10 orang.

“Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih dari 10 orang,” ujarnya.

Korban akhirnya melarikan diri dan melapor kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Pengakuan korban kemudian membuka praktik pengantin pesanan tersebut.

Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan korban lebih dahulu menjalani pernikahan secara siri di Indonesia. Pernikahan kemudian dicatat secara resmi di Guangzhou.

Meski berstatus sebagai istri sah, proses pernikahan itu disertai iming-iming dan berujung eksploitasi. Kondisi tersebut membuat perkara masuk dalam ranah perdagangan orang.

“Sebenarnya praktik pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini,” kata Yolanda.

Menurut Yolanda, tidak seluruh pernikahan antara perempuan Indonesia dan pria Tiongkok berakhir menjadi perkara. Sejumlah pasangan disebut dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.

Namun, dalam kasus ini, calon suami dari Guangzhou mencari perempuan Indonesia melalui FU yang berada di Singkawang. Jaringan perekrutan kemudian meluas setelah CA mencari calon pengantin perempuan hingga Jawa Barat.

Delapan Paspor Perempuan Ditemukan

Penyidik menemukan delapan paspor asli milik perempuan Indonesia dan delapan KTP yang mengindikasikan pemiliknya akan dinikahkan dengan pria asal Tiongkok.

Barang bukti lainnya berupa empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

“Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faksimile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya,” kata Yolanda.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di persidangan.

“Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Nurul.

Proses hukum sempat terkendala karena penyidik harus menunggu korban dipulangkan ke Indonesia. Penyerahan CA kepada kejaksaan juga ditangguhkan karena tersangka tengah hamil besar.

“Oleh karena itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini baru berproses di tahun ini,” ujar Yolanda.

Visited 1 times, 1 visit(s) today