Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mendalami perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Anang, penyidik tidak hanya menggali keterangan saksi, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.
Pemeriksaan enam saksi swasta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Tim Sembilan setelah perkara FA ditangani Kejagung.
Dalam perkara TPPU, penyidik tidak hanya mendalami tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Anang menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung, kata dia, akan menjalankan penyidikan secara profesional dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik akan terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Dia menambahkan, Kejagung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara yang kemudian memicu polemik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang, antara lain 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum terhadap Febrie. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Pada Rabu (19/8/2026), sidang praperadilan Febrie juga memasuki agenda lanjutan. Di tengah proses tersebut, Kejagung melalui Tim Sembilan tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan enam saksi dari pihak swasta menunjukkan penyidikan Kejagung masih berjalan, termasuk untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Status para pihak yang diperiksa sebagai saksi tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.






