Penggunaan “sound horeg” atau rangkaian sistem pengeras suara pada sebuah acara. (Foto: Antara/Irfan Sumanjaya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tewasnya tiga warga dalam sejumlah insiden terkait kegiatan sound horeg di Jawa Timur menjadi sorotan publik. Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg.
Eka menekankan, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujar Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Lebih jauh, legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas sound horeg.
Kegiatan Hiburan Masyarakat
Selanjutnya, Eka menegaskan, langkah tersebut bukan berarti pemerintah antipati terhadap kegiatan hiburan masyarakat.
Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” jelasnya.
Edaran Gubernur Jatim
Sedikitnya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.
Aturan tersebut antara lain mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut perangkat pengeras suara, waktu dan rute kegiatan, perizinan, serta sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemerintah provinsi akan kembali melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholders (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tuturnya di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.







