Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Operator Jangan Kasih Syarat Berbelit

Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Operator Jangan Kasih Syarat Berbelit

Operator seluler diminta menyediakan mekanisme akumulasi atau rollover sisa kuota internet yang sederhana, transparan, dan mudah digunakan pelanggan. Ketentuan perlindungan sisa kuota dinilai tidak akan efektif jika justru dibebani persyaratan yang rumit.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan operator perlu memastikan pelanggan dapat memanfaatkan hak atas sisa kuota tanpa harus melewati prosedur yang menyulitkan.

“Jangan sampai operator seluler menyediakan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya, tetapi pelanggan harus memenuhi persyaratan yang rumit untuk menggunakannya,” kata Heru, Jumat (5/9) dikutip dari Antara.

Menurut Heru, edukasi mengenai mekanisme akumulasi kuota juga menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan tersebut. Informasi harus disampaikan dengan bahasa sederhana dan menjangkau seluruh pelanggan.

Edukasi tersebut, lanjut dia, idealnya diberikan sebelum konsumen membeli paket internet. Dengan demikian, pelanggan mengetahui sejak awal hak dan ketentuan yang melekat pada paket yang dipilih.

Setidaknya, pelanggan perlu memperoleh informasi mengenai jumlah kuota yang dibeli, masa berlaku paket, mekanisme akumulasi sisa kuota, apakah kuota dapat diakumulasi, serta batas waktu penggunaan kuota yang tersisa.

“Informasi jangan disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang panjang atau tulisan kecil,” ujarnya.

Pelanggan Harus Bisa Pantau Sisa Kuota

Heru juga mendorong operator menyediakan kanal yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara waktu nyata.

Menurut dia, transparansi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui kondisi paket internet yang sedang digunakan sekaligus memahami apa yang terjadi terhadap kuota yang belum terpakai.

“Prinsipnya sederhana saja, konsumen harus tahu apa yang dibeli, apa haknya, dan apa yang terjadi dengan sisa kuotanya,” kata Heru.

Ia menilai penerapan perlindungan sisa kuota perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan terhadap pelanggan tidak mengganggu kesehatan industri maupun keberlanjutan investasi operator dalam membangun dan meningkatkan infrastruktur jaringan.

“MK sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengguna dan penyelenggara telekomunikasi. Jadi, konsumen terlindungi, industri tetap sehat dan investasi jaringan tetap berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Heru meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan kepatuhan dari operator, tetapi juga melakukan evaluasi secara berkala.

“Pemerintah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

MK Wajibkan Perlindungan Sisa Kuota

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam menyusun ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Melalui kebijakan tersebut, operator seluler diwajibkan memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme sisa kuota utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau menggunakan mekanisme rollover.

Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet pelanggan.

Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan operator menyediakan mekanisme rollover, tetapi juga memastikan mekanisme tersebut benar-benar mudah dipahami dan digunakan oleh pelanggan.

Bagi Heru, keberhasilan kebijakan perlindungan sisa kuota pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa sederhana konsumen dapat memahami dan menggunakan hak tersebut.

Visited 2 times, 2 visit(s) today