Menko Perekonomian Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menetapkan kebijakan moneter tetap berjalan. Tak terpengaruh mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
“Kan institusinya, penting. Tugasnya tetap menjaga nilai tukar dan stabilitas moneter,” kata Menko Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ketika ditanya siapa calon gubernur BI, dia meminta publik untuk bersabar. Sejauh ini, belum mendengar nama calon gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.
Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, jabatan Gubernur BI untuk sementara dipegang Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
“Tadi kita monitor dari media pagi-pagi,” ujar Menko Airlangga.
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar ini, memastikan, Kemenko Perekonomian tetap menjalankan koordinasi secara berkala, bersama pejabat fiskal dan moneter.
Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7).
Kemudian, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Destry menegaskan bahwa bank sentral Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” kata Destry.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











