Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, pegawai honorer dan guru PAUD, yang berhak atas bantuan subsidi upah (BSU) Rp300 ribu/orang/bulan, diharap sabar menunggu pencairannya. Tinggal tunggu waktu yang pas.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengimbau, seluruh pekerja yang menjadi penerima BSU, bersabar menunggu pencairannya. Diyakini tidak akan lama lagi.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Sunardi usai diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Diakui Sunardi, pencairan BSU memang agak terlambat karena masih harus menunggu proses pemadanan dan validasi data. Namun, seluruh proses tersebut sudah selesai, kini masuk tahap finalisasi.
Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Program BSU berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.
Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.