Agar tak Jadi Lembaga Monopoli, Purbaya Tunjuk Pejabat Kemenkeu dan K/L Pelototi Kinerja DSI

Agar tak Jadi Lembaga Monopoli, Purbaya Tunjuk Pejabat Kemenkeu dan K/L Pelototi Kinerja DSI

Clara Medium.jpeg

Jumat, 22 Mei 2026 – 21:07 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: ANTARA/Fathur Rochman).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: ANTARA/Fathur Rochman).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian/lembaga (K/L) lain akan ditempatkan sebagai pengawas di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Langkah itu disebut untuk mencegah DSI berubah menjadi lembaga monopoli baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis.

Purbaya mengatakan, penempatan unsur pengawas dari berbagai kementerian/lembaga merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, pengawasan lintas kementerian diperlukan agar DSI tidak bertindak semaunya dalam menjalankan fungsi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Pemerintah ingin memastikan lembaga tersebut tetap berada dalam koridor pengawasan negara dan tidak menimbulkan distorsi pasar.

Dia menilai, sistem pengawasan di DSI akan dibuat lebih ketat dibanding lembaga-lembaga sebelumnya. “Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopoli yang mengganggu pasar,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, unsur pengawas DSI nantinya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. “Dari mana-mana (kementerian/lembaga yang dilibatkan),” katanya.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Pembentukan perusahaan itu dilatarbelakangi masih maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5), mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam aturan terbaru itu, Prabowo menyebut pemerintah menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today