Market

Mendag Zulhas: Ekspor Kopi Meningkat, Petani Lebih Sejahtera

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani International Coffee Agreement (ICA) 2022 di sekretariat Organisasi Kopi Internasional atau International Coffee Organization (ICO) di London, Inggris, pada Rabu (8/3/2023). Penandatanganan ini diklaim akan berdampak pada peningkatan ekspor kopi nasional.

Melalui persetujuan ini, sebut Mendag Zulhas, stabilitas harga kopi dunia terjaga sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani kopi di Tanah Air. Ia mengaku, kesepakatan dengan ICO sudah dibahas sejak 2019 dan berhasil disahkan pada 9 Juni 2022.

Mendag Zulhas menegaskan, Indonesia menyambut baik penandatanganan ICA 2022.

“Ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi masa depan keanggotaan Indonesia di ICO dan langkah maju yang penting bagi posisi masa depan kopi Indonesia di pasar internasional. Diharapkan kerja sama dengan ICO akan mengatasi berbagai tantangan dan meningkatkan kesejahteraan petani kopi,” ujar Mendag Zulhas dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

ICA merupakan perjanjian multilateral antara pemerintah yang mewakili negara-negara penghasil kopi dan konsumen kopi. ICA 2022 menjadi kesepakatan ketujuh sejak 1962, setelah ICA menetapkan kuota ekspor kopi untuk menstabilkan harga kopi dunia.

Menurut Mendag Zulhas, penandatanganan ini merupakan tahapan yang mengindikasikan keinginan negara anggota untuk mengimplementasikan ICA 2022. Dengan penandatanganan ini, Indonesia menjadi negara anggota ke-10 yang telah menandatangani ICA 2022.

Dari total 49 negara anggota sudah sembilan negara anggota ICO yang telah menandatangani ICA 2022, yaitu delapan negara eksportir dan satu negara importir. Negara eksportir antara lain yakni Brasil, Kosta Rika, Nikaragua, Peru, Togo, Venezuela, Panama, dan Kolombia. Sementara negara importir yaitu Jepang. Selebihnya dijadwalkan menandatangi hingga batas akhir April 2023.

Mendag Zulhas mengaku, ICA 2022 berkontribusi terhadap ketahanan masyarakat dan petani kopi. Yakni, dengan mengintegrasikan konsep penghasilan hidup (living income) sekaligus memastikan keberlanjutan masa depan sektor kopi global.

“Kami mengapresiasi, terpilihnya Indonesia sebagai salah satu negara dalam studi pengembangan standar pendapatan penghidupan (living income) yang diinisiasi Coffee Public-Private Task Force (CPPTF) ICO,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengaku, keterlibatan Indonesia dalam perundingan ICA 2022 berkontribusi pada industri kopi dunia secara menyeluruh. Indonesia berhasil memerjuangkan kepentingan sektor kopi nasional dengan menambahkan premixed coffee pada definisi kopi di ICA 2022.

Menurut dia, hal ini secara tidak langsung menjadi pencapaian Indonesia dalam industri kopi dunia dan kehidupan para petani lokal. Pencapaian penting lainnya adalah penekanan pada keberlanjutan sektor kopi pada tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, serta lingkungan secara berimbang dan terintegrasi untuk keberlanjutan sektor kopi Indonesia dan juga dunia.

Djatmiko menambahkan, setelah ditandatangani, proses selanjutnya adalah meratifikasi atau mengesahkan ICA 2022 di dalam negeri. Perjanjian tersebut akan mulai berlaku ketika dua pertiga dari negara anggota eksportir dan importir telah mendepositkan instrumen ratifikasinya.

“Kami menantikan realisasi apa yang telah diskusikan, terutama mengenai peluang kerja sama dan dukungan untuk mengembangkan kapasitas sektor kopi Indonesia, khususnya dalam rangka pemberdayaan petani kecil untuk meningkatkan penghidupan petani kopi Indonesia,” ujar Djatmiko.

Diketahui, ICO merupakan organisasi kopi internasional yang didirikan pada 1963 yang bertujuan memerkuat sektor kopi global dan pembangunan berkelanjutan pada pasar berbasis lingkungan untuk kepentingan seluruh negara anggota.

Pada 2 Februari 2022, negara anggota ICO terdiri dari 49 negara, yaitu 42 negara eksportir dan 7 negara importir. Jumlah negara ini mewakili 93 persen produksi kopi dunia dan 63 persen konsumsi kopi dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button