Ajukan Gugatan ke MK, PPP: Ada Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jatim


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa kehilangan banyak suara di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum PPP, Irvan Maulana mengatakan bahwa penyebab PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen lantaran karena adanya perpindahan suara ke Partai Garuda.

“Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi,” kata Irvan dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan empat dapil di antaranya berada di Jawa Timur (Jatim) yaitu dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII.

“Suara PPP mestinya mencapai 38.797 suara di dapil Jatim I, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 37.481 suara,” ujar Irvan menjelaskan.

Di sisi lain, Irvan menyebut Partai Garuda seharusnya hanya mendapat 4.457 suara di dapil Jatim I, tetapi KPU menunjukan 5.773 suara sehingga ada selisih 1.316 suara.

Kemudian, untuk Dapil Jatim IV, Irvan mengatakan PPP mestinya meraih 114.807 suara tetapi penghitungan versi KPU ialah 110.663 suara. Kemudian untuk Partai Garuda, dia menyebut seharusnya ada 903 tetapi jusru KPU menunjukkan angka 5.047 atau selisih 4.144 suara.

Lebih lanjut, Irvan menyebut partai yang dipimpin Mardiono itu mestinya meraih 68.484 suara di Dapil Jatim VI. Namun, hasil rekapitulasi suara KPU sebanyak 66.299. Lalu, dia juga menyebut Partai Garuda seharusnya mendapat 3.716 suara tetapi versi KPU sebanyak 5.901 atau selisih 2.185 suara.

Untuk Dapil Jatim VIII, Irvan mengungkapkan PPP seharusnya mendapat 122.106 tetapi perolehan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 116.554 suara.  Meski begitu, perolehan suara Partai Garuda yang disebut seharusnya hanya 73 justru bertambah menjadi 5.615 sehingga selisihnya sebanyak 5.552 suara.

Exit mobile version