News

Banding BPN Jaktim Atas Putusan Pengadilan Dinilai Janggal

Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Roni Septian menilai langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim janggal.

Bahkan ia mencurigai upaya banding itu berpihak kepada salah satu kepentingan. Sebagai informasi, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.

BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.

“BPN semestinya tak perlu melakukan banding apabila masalah utamanya terkait pihak masyarakat yang benar-benar tertipu atau korban mafia tanah yang melibatkan internal BPN. Terlebih gugatan terkait sudah diputuskan oleh pihak pengadilan,” ujarnya.

Terkait putusan pengadilan, menurut Roni, BPN sebetulnya tinggal meralat surat keputusan penerbitan hak atas tanah tersebut.

Roni menyampaikan, BPN semestinya fokus menjalankan fungsi utamanya yakni memenuhi pelayanan pertanahan nasional, meski disadari ada dua entitas yang berkepentingan di dalamnya, yakni rakyat miskin dan pemodal atau korporasi.

“BPN belum menunjukkan kinerja yang baik sepanjang 2021. Kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Sofyan Djalil itu masih berkutat soal sertifikasi tanah dan percepatan pengadaan tanah,” sebutnya.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago berpendapat, sebenarnya tak lazim bila BPN mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara mafia tanah di Cakung Barat itu. Terlebih, menurut dia, perkara perdata jarang melibatkan BPN. Badan ini semestinya berada di tengah, sebagai pihak penetap hak tanah mengikuti putusan final proses peradilan.

“Biasanya masalah tata usaha negara (TUN) yang sering seperti pembahasan sertifikat,” tandas Faisal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button