Market

Ancam Jutaan UMKM, SHW Center Dukung Mendag Zulhas Tutup TikTok Shop

Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW) Center, Hardjuno Wiwoho mendukung keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang layanan perdagangan online TikTok Shop.

Dukungan SHW Center ini lantaran, perusahaan asal China ini mematikan banyak usaha rakyat di sector Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. “Kita dukung keputusan tersebut. Selama ini, TikTok Shop menjadi predator bagi sektor UMKM. Padahal perekonomian nasional, sangat bergantung kepada sector usaha kecil ini,” papar Hardjuno, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Menurut Hardjuno, negara harus hadir melindungi rakyatnya, utamanya masyarakat yang bergelut di sector UMKM. Sejarah membuktikan, sektor UMKM adalah lokomotif utama perekonomian Indonesia, saat krisis.

“Karena itu, demi rasa kebangsaan dan nasionalisme kita, adalah wajib hukumnya bagi kita semua untuk melindungi kepentingan bisnis rakyat di bumi pertiwi ini,” tegasnya.

Hardjuno melanjutkan sector usaha rakyat ini harus diproteksi oleh negara. Sebab, mereka tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan berskala besar. “Saya kira, Tiktok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar, mampu menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal. Ini jelas tidak fair,” tegasnya.

Hardjuno menegaskan model bisnis yang dipakai TokTok ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. Di mana, UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka.

“Jujur, kami sebagai pelaku usaha kecil di Indonesia kalah bersaing. Omzet kami turun signifikan sebagai akibat persaingan dengan produk-produk yang dijual dengan harga sangat murah melalui Tiktok Shop,” tuturnya.

Sementara itu, Mendag Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan meluruskan bahwa pemerintah bukan melarang TikTok beroperasi. Namun, TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli di dalam platformnya, melalui TikTok Shop.

Hal itu seiring dengan mulai berlakunya Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang aturan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

“Kalau mau jualan, nanti bisa urusin (izin) e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir,” ujar Mendag Zulhas di ITC Mangga Dua, Rabu (4/10/2023).

Hanya saja, kata Mendag Zulhas, TikTok belum mengajukan izin membentuk e-commerce kepada Kemendag. TikTok baru mengirimi surat kepada Kemendag yang berisi kesiapan platform media sosial asal China itu, menaati Permendag No. 31/2023 dengan menutup fitur TikTok Shop sejak 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button