News

Antara Pro dan Kontra, PBNU Kaji Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi

Ekspor pasir hasil sedimentasi menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat. Apakah ini boleh dilakukan, atau apakah ini harus dilarang? Dalam upaya untuk memberikan pandangan yang seimbang dan adil atas isu ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah melakukan kajian hukum mendalam melalui Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM).

Pemerintah telah mengatur pembukaan keran ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Namun, aturan teknis turunan PP tersebut hingga kini masih belum ada, menyebabkan situasi yang rumit dan berbagai pandangan yang bertentangan di kalangan para ulama.

Ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU, K.H. Moh. Mahbub Ma’afi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023) mengungkapkan bahwa LBM PBNU telah melakukan Bahtsul Masail Qanuniyah pada tanggal 12 Juni 2023, dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut.

“Kami menyadari bahwa sedimentasi laut adalah masalah yang mengganggu nelayan, namun jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber keuntungan ekonomis,” ujar Kiai Mahbub.

Para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut dapat mendatangkan manfaat. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. Ada yang menganggapnya boleh, sementara sebagian lain merasa hal tersebut kurang bermanfaat.

“Kami belum mencapai keputusan final. Proses ini memerlukan waktu dan pertimbangan mendalam,” tambah Kiai Mahbub, menegaskan bahwa keputusan terkait hukum ekspor pasir sedimentasi ini masih terus digodok oleh para kiai.

Keputusan dari PBNU akan sangat menentukan dalam memberikan pandangan yang jelas dan adil terkait ekspor pasir sedimentasi. Dengan dampak yang luas, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, keputusan ini memerlukan penanganan yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, ini menjadi cermin bagaimana Indonesia menangani isu-isu yang kompleks, melibatkan berbagai kepentingan dan pandangan yang berbeda, dan berusaha mencari solusi yang seimbang dan adil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button