Gallery

Apa Itu SPT Tahunan, Fungsi dan Cara Mudah Mengelolanya

Sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang SPT Tahunan. Tapi kamu tahu tidak sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut Kami akan membahas hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang SPT Tahunan.

Apa Itu SPT Tahunan?

Mungkin anda suka

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas?

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Kategori SPT Wajib Pajak

Terdapat dua kategori SPT, yaitu:

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.

SPT Tahunan Penghasilan berisi perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang dihitung dalam periode satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima, baik penghasilan dengan  tarif umum, penghasilan final maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

  • SPT Masa, digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

SPT Masa terdiri dari SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut PPN. SPT Masa memiliki format yang berbeda satu sama lain yang ditentukan berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan pada setiap jenis pajak.

Alasan Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT

Mengapa wajib pajak dalam hal ini wajib melaporkan SPT? Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampak adanya self assessment dalam SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.

SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Fungsi SPT Tahunan

Banyak orang yang belum memahami dengan baik apa fungsi SPT. SPT memiliki fungsi baik bagi wajib pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya. Apa saja?

  • Bagi wajib pajak

SPT adalah bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain. SPT juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan

  • Bagi PKP atau pengusaha kena pajak

SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi pajak PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran)

  • Pihak pemotong pajak

Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, adanya SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah dibayarkan

  • Bagi petugas pajak

Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak itu sendiri.

Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang Anda laporkan. Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Untuk menghindari hal ini, lakukan pelaporan segera ke KPP Pratama di kota Anda.

Persiapan Lapor SPT Tahunan Online

Terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan online. Contohnya, bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.

Selain itu, WP Pribadi maupun WP Badan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak SPT tahunan online. WP Badan juga harus mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak jika ada dalam proses lapor SPT tahunan online.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Sementara formulir SPT terbagi menjadi empat, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya:

  1. SPT Tahunan nomor 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  2. SPT Tahunan nomor 1770S untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  3. SPT Tahunan nomor 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
  4. SPT Tahunan nomor 1771 bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Setiap tahun SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan dan tanggal jatuh temponya. Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT tahunan online ataupun secara langsung akan dikenakan sanksi berupa denda. Misalnya, jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT tahunan online ataupun secara langsung, maka pekerja wajib yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp.1.000.000. Selain itu salah lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi.

3 Cara Lapor SPT Pajak

Cara lapor SPT pajak secara umum ada 3 jenis yakni secara offline, lewat pos maupun lapor SPT tahunan online. Simak uraian lengkapnya berikut ini!

  • Melaporkan SPT Tahunan Secara Offline

Ini merupakan cara lapor SPT pajak konvensional yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di kota Anda. Sesampainya di sana, Anda akan diminta melengkapi formulir SPT tahun dengan jelas, lengkap dan benar.

Setelah diisi, serahkan formulir kepada petugas. Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan seandainya nanti dibutuhkan lagi.

  • Melaporkan SPT Tahunan Lewat Pos

Bagi Anda yang tinggal jauh dari kantor pajak, pelaporan SPT bisa dilakukan melalui ekspedisi atau POS. Caranya cukup mudah yakni siapkan formulir SPT tahunan Anda dan masukkan ke dalam amplop tertutup.

Kirimkan berkas tersebut ke KPP tempat Anda akan melaporkan pajak. Pada bagian luar amplop, jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa Anda unduh di situs web pajak. Lalu bagaimana jika berkas sampai ke KPP lewat dari tanggal yang ditentukan (lewat dari tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 31 April untuk badan usaha)? Tidak perlu khawatir karena pelaporan Anda tetap dihitung dari saat berkas dikirimkan (cap pos) jadi Anda tidak akan dikenakan denda apapun.

  • Melaporkan SPT Tahunan Online

Saat ini Anda bisa melaporkan SPT tahunan online tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak. Cara lapor pajak SPT tahunan online dengan mengakses halaman situs web dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Tapi sebelumnya, Anda harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pajak. Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa aktivasi akun Anda terlebih dahulu dan lakukan pelaporan SPT sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada halaman situs.

Namun lapor spt tahunan online melalui pajak.go.id sering sekali server error pada saat tenggang waktu penyampaian SPT Tahunan online karena terlalu banyak orang yang mengakses, sehingga server seringkali down. Solusinya, Anda dapat menggunakan mitra resmi DJP seperti Klikpajak by Mekari.

Klikpajak by Mekari merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan online dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.

Melalui Klikpajak, setiap Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak menggunakan e-Filing. Sistem lapor SPT tahunan online dengan e-Filing ini dapat melalui mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI yaitu Klikpajak by Mekari. Pelaporan pajak menggunakan e-Filing sangat mudah karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun asalkan tersedia akses internet. Pelapor wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung dan mengantri ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun kelebihan Klikpajak by Mekari daripada pajak.go.id yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yaitu user friendly. Dalam hal ini, Klikpajak by Mekari dapat digunakan secara multi-perusahaan atau dengan kata lain bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Tidak hanya itu, Klikpajak by Mekari juga memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan secara multi-pengguna atau bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Sedangkan jika ingin mengelola pajak melalui pajak.go.id harus menggunakan memiliki NPWP, dan hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.

Klikpajak by Mekari merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan online dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.

Yuk coba sekarang!

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button