APNI Bela PT Gag Nikel, Sebut Sesuai Regulasi Pertambangan dan Jauh dari Kawasan Konservasi Raja Ampat


Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin menegaskan PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.

Menurut Meidy, PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” kata Meidy dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/6/2025).

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” tuturnya.

Meidy menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” jelas Meidy.

APNI berharap, pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkugnan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.

Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Ia pun menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan  

“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.  

Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).

“Atas pentunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” ujarnya, tanpa memberikan detail nama-nama empat perusahaan tambang tersebut.

Prabowo hanya memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas kemarin untuk menyampaikan informasi ini (pencabutan IUP) ke publik.

“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.