Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment terkait royalti. (Foto: medsos/Instagram/@ardhitopramono).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kabar kurang menyenangkan datang dari penyanyi Ardhito Pramono. Pelantun “Bitterlove” itu menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musik miliknya.
PN Jakarta Pusat membenarkan telah menerima perkara perdata yang diajukan Ardhito terhadap perusahaan rekaman tersebut.
Ardhito Persoalkan Pengelolaan Royalti
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto saat dihubungi awak media, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sunoto, pokok perkara menyangkut dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya milik Ardhito.
“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” jelas Sunoto.
Terdaftar Sejak 13 Agustus
Perkara tersebut didaftarkan Ardhito ke PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026. Gugatan itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Pada persidangan pertama, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan pihak Sony Music.
“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” tutup Sunoto.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










