News

Aturan Karantina Perjalanan Internasional Kini Cukup 3 Hari

Jika sebelumnya pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional, kini cukup menjalani selama tiga hari.

Namun aturan karantina selama tiga hari itu hanya ditujukan kepada orang yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap atau dua kali. Sedangkan bagi penerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

“Durasi wajib karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Selasa (2/11/2021).

Dirinya menjelaskan biaya karantina tersebut akan ditanggung oleh negara, khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa dan pegawai pemerintah yang baru kembali dari dinas di luar negeri.

“Selain kriteria itu akan menjalani karantina dengan biaya pribadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjalani karantina selama lima hari sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entty Point) dan Tempat Karantina.

Namun kebijakan itu kembali berubah khususnya pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap yakni karantina cukup tiga hari.

Karantina selama lima hari tetap berlaku untuk penerima vaksinasi dosis pertama. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button