Aturan PPKM dan Daftar Daerah yang Masuk Level 3 di Jawa-Bali

Pemerintah menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), level 3 di 41 Kabupaten/Kota yang berlaku pada 16-29 November 2021.

Beberapa aturan yang terdapat dalam Inmendagri No.60/2021, sebagai berikut:

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan maksimal pada kapasitas 50 persen.

Kemudian pengecualiaan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, dapat beroperasi 62 hingga 100 persen dengan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal terdapat lima peserta didik per kelas.

PAUD dengan kapasitas pembelajaran tatap muka maksimal 33 persen dan jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Perkantoran non esensial kerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Restoran atau kafe yang beroperasi jam malam bisa dibuka pukul 18.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak serta tempat hiburan ditutup.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak dilarang masuk.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan di tempat maksimal 60 persen.

Tempat ibadah maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym diizinkan maksimal 25 persen. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

Berikut adalah daftar nama daerah PPKM level 3:

Banten

Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang

Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kabupaten Garut

Jawa Tengah
Kabupaten Tegal
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan

Exit mobile version