Aturan PPKS Tak Sebut Pelegalan Hubungan Suka Sama Suka

Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak ada yang menyebutkan tentang pelegalan hubungan suka sama suka.

Demikian ditekankan Peneliti bidang sosial dari The Indonesia Institute Center for Public Policy Research Nisaaul Muthiah. Untuk itu, menurut dia tuduhan bahwa Permendikbudristek jauh dari nilai moral itu kurang tepat.

“Ada perbedaan sudut pandang dalam memahami Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Aturan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya pelegalan hubungan suka sama suka,” ujar Nisa dikutip dari Antara, Kamis (11/11/2021).

Nisaaul Muthiah menyampaikan bahwa lingkup dari aturan tersebut adalah untuk mencegah dan melindungi penyintas kekerasan seksual bukan untuk melegalkan hubungan suka sama suka.

Sementara Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut tidak memiliki dasar hukum dan juga jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3,” kata Ledia.

Selain ketiadaan landasan norma agama, muatan-muatan peraturan itu banyak memasukkan unsur liberal dalam mengambil sikap. Ditambah pula Peraturan Menteri itu memasukkan persoalan “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan sebagaimana bisa ditemukan pada pasal 5 ayat 2.

“Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan. Jelas-jelas berbahaya ini,” tutup Ledia.

Exit mobile version