Market

Langkah Menteri Erick Gabungkan Perum Damri dan PPD Sudah Direstui Jokowi

langkah-menteri-erick-gabungkan-perum-damri-dan-ppd-sudah-direstui-jokowi

Pemerintah ancang-ancang melebur dua BUMN tranportasi darat yakni Perum Damri dan PPD. Melalui merger ini diharapkan memperkuat BUMN bus. Rencana ini sudah disetujui Presiden Jokowi.

Menteri BUMN Erick Thohir meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya, kata dia, nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan. “Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan,” ujar Menteri Erick di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Restu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Menteri Erick membeberkan, merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik, katanya, agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Sebelumnya melalui Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmojo, mengatakan Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp870 miliar.

Di mana, Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri Erick memprakarsai peraturan pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button