Ayat Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat yang Diusulkan Wamen Eddy Dihapus DPR

DIM RUU KUHAP

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 16:09 WIB

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Kementerian Hukum RI)

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Kementerian Hukum RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rapat Panja RUU KUHAP bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati penghapusan ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3).

Ketentuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej agar tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus pasal yang menyebutkan, Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan sebelumnya.

“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti’.

Politikus Partai Gerindra itu berpandangan, ketentuan tersebut tidak lagi relevan dan telah disepakati untuk tidak dimasukkan dalam RUU KUHAP.

“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, Panja KUHAP sudah menyelesaikan 1.676 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menerangkan pembahasan itu sudah rampung selama dua hari.

“Iya sudah selesai. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Dia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” tuturnya.

Topik
Komentar