Bakal Ditebus, Disdik DKI Masih Mendata Jumlah Ijazah yang Tertahan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mendata secara menyeluruh jumlah ijazah dari semua lulusan satuan pendidikan yang tertahan dan akan diputihkan.

“Kami sedang  proses  pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung pernah menyatakan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Pemprov DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.

Banyaknya ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

Pada program tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan tahap I untuk 117 orang (lulusan) dengan total nilai Rp596.422.200.

Program ini akan dilanjutkan dengan tahap II dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 250 lulusan. Bantuan tahap kedua akan diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2025.

Sarjoko mengatakan anggaran untuk program ini berasal dari Baznas BAZIS DKI Jakarta. Untuk besarannya, hingga saat ini ANTARA masih berusaha mendapatkan konfirmasi.

Sementara itu, sejumlah syarat ditetapkan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.