News

Bamsoet Salah Persepsi, Hasto: Megawati Tidak Sepakat MPR Berwenang Pilih Presiden

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melurukan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait amandemen Undang-undang (UU) Dasar 1945. Hasto menyatakan, ada salah persepsi yang disampaikan Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo soal amendemen UUD selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden,” kata Hastom, saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Hasto mengatakan, hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.

“Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

“Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini,” kata LaNyalla.

DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button