News

Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak banding yang ia lakukan. Langkah Sambo, juga di ikuti oleh Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, PT DKI menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Lebih jauh ia menuturkan, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, pada tanggal 12 Mei 2023.

Sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

“Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).

Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button