Hangout

Ini Hukum bagi Pengemudi yang Ugal-ugalan di Jalan, Dapat Dijerat Pasal Berlapis!

Seorang mantan atlet Muay Thai, Mixed Martial Arts (MMA), Rudy Golden berhasil melumpuhkan seorang pengemudi ugal-ugalan di Bundaran Greenwich Park, BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rudy mengunggah kejadian itu di akun Instagram-nya pada Rabu, 12 Juli 2023. Rudy menceritakan, pengemudi serampangan itu nyaris menyerempet mobilnya yang terdapat istri dan anaknya. Rudy menegurnya, namun si pengemudi marah, hingga terjadi kejar-kejaran.

Pengemudi mobil akhirnya berhenti dan menantang Rudy berduel sambil membawa kunci stir. Rudy Golden berhasil melumpuhkan pengemudi tersebut, menggunakan teknik yang ia kuasai sebagai atlet MMA. Pengemudi tak dapat berkutik hingga datang warga untuk melerai keduanya.

Kasus pengemudi arogan dan berkendara ugal-ugalan seperti yang dialami atlet MMA Rudy Golden, bukan baru pertama kali terjadi.

Banyak kasus pelanggaran lalu lintas berlangsung di jalan dengan mengemudi ugal-ugalan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan lainnya yang dilakukan pemobil, pengendara sepeda motor, hingga pengemudi bus dan truk,

Padahal pengemudi ugal-ugalan sebetulnya dapat dikenakan pasal berlapis. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja, sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, diancam pidana 12 tahun penjara atau denda maksimum Rp24 juta.

Selengkapnya ditulis dalam 5 ayat pasal 311 UU LLAJ berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button