Market

Banyak yang Mengeluh soal Bahlil, Satgas Investasi Sebaiknya Dibubarkan


Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mendesak aparat penegak hukum proaktif menyelidiki dugaan Menteri Investasi dan Kepala BPKM Bahlil Lahadalia menyalahgunakan kekuasaannya, sebagai kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Dari awal kami di Komisi VII mengkritisi peran menteri BKPM di satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi,” tegas Sugeng kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Sepak terjang Bahlil, tutur dia, sudah cukup meresahkan sekaligus juga mengangkangi kewenangan tiga kementerian/lembaga lainnya, yang sejatinya lebih berhak mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Hanya dengan Keppres, satgas ini menjadi lembaga super body, yang dapat mencabut wewenang setidaknya tiga kementrian, yaitu ESDM, KLHK dan ATR-BPN,” tuturnya.

Ia menekankan, jika Satgas Investasi yang bersifat ad hoc berwenang mencabut IUP, Hak Guna Usaha (HGU) serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tentu hal ini jelas menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Yang berhak mencabut izin mestinya yang memberi izin, Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII dengan berbagai asosiasi, semua mengeluhkan adanya satgas ini,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan sebaiknya Satgas Investasi ini dibubarkan saja, agar kewenangannya pun tak tumpang tindih dengan tiga kementerian. “Selain menimbulkan ketakpastian, juga ditengarai adanya praktik-praktik penyimpangan dan koruptif,” ucap dia.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Menteri Bahli telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Isunya Bahlil dengan bebas bisa mencabut atau menghidupkan kembali IUP

Mulanya, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.

Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif

Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. Beberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button