Sumbar

BAPAS Kendari Optimalkan Implementasi Regulasi UU Nomor 11 Tahun 2012

KENDARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Kendari mengadakan sharing session mengenai Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS kelas II Kota Kendari tentang UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kegiatan sharing session ini di lakukan di Kantor BAPAS Kelas II Kota Kendari pada Senin (19/9/2022).

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Kendari Teguh Pratiknyo bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS kelas II Kota Kendari mengenai UU No. 11 tahun 2012.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Kendari Teguh Pratiknyo

Baca Juga: Pekan ini, Pemkot Kendari Akan Umumkan Besaran Tarif Angkutan

“Ya kami lakukan sharing session agar penerapan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pada pendampingan kasus anak di bawah umur bisa diterapkan dalam pelaksanaan nya,” kata Teguh

Ia juga menjelaskan bahwasanya penerapan UU No. 11 tahun 2012 ini harus dipastikan terlaksana baik baik tidak ada langkah yang dilewati dalam pelaksanaan sistem peradilan.

“Kami bisa menemukan adanya langkah yang dilewati dalam penerapan UU No. 11 tahun 2012 ini maka dari itu kami ingin para PK BAPAS kelas II Kota Kendari dapat benar-benar cermat dalam melakukan pendampingan,” jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala BAPAS kelas II Kota Kendari, Hasrudin mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan upaya untuk memotivasi para PK agar bisa mengoptimalkan peran PK dalam UU No. 11 tahun 2012.

“Tujuan nya agar PK BAPAS kelas II Kota Kendari dapat berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan anak di bawah umur dan dapat mengoptimalkan penggunaan UU No. 11 tahun 2012,” kata Hasrudin

Ia berharap kedepannya PK BAPAS kelas II Kota Kendari dengan adanya sharing session ini bisa meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan pendampingan kepada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button