News

Bareskrim Buru Petinggi KSP Indosurya yang Buron ke Luar Negeri

Bareskrim Polri memastikan pihaknya masih bekerja mencari keberadaan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub.

Suwito Ayub ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih tetap kami proses (penangkapan Suwito Ayub),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Ayub berstatus buron pada Maret 2022 setelah terendus melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp106 triliun tersebut.

“DPO beliau masih di luar negeri. Sudah red notice,” terang Wisnu yang enggan menyebutkan informasi detail soal Ayub di luar negeri.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023) lalu.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak,” kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (27/1/2023).

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button