News

Bareskrim: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Kasus Panji Gumilang

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap akan diproses meskipun laporan telah dicabut.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan,”  ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menegaskan, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara yang membelit Panji Gumilang.

“(perkara Panji Gumilang) Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan.

Untuk diketahui, pengacara Panji Gumilang Hendra Effendy mengatakan tiga pelapor Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama telah mencabut laporannya. Hendrya mengklaim pihaknya dan pelapor telah menempuh jalur damai.

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” ujar Hendra, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus penodaan agama Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari. Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.

Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button