News

Baru di Indonesia, Dokter Berpangkat Letjen dan Mantan Menkes Dipecat IDI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay heran dengan keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat dr.Terawan dari keanggotaan IDI.

“Saya benar-benar terkejut dengan keputusan itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturrahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” kata Saleh Daulay dalam keterangannya kepada Inilah.com, Minggu (27/3/2022).

Pemecatan secara permanen dr. Terawan dari keanggotaan IDI sangat disayangkan. Pasalnya, dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan. Bahkan Saleh Daulay menilai, tidak berlebihan bila disebut bahwa RSPAD menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dokter Terawan.

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya. Bahkan, beliau pernah menjabat sebagai menteri kesehatan RI,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.

Saleh Daulay menegaskan pemecatan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan. Ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Dikhawatirkan akan menyusul lagi pemecatan-pemecatan berikut dengan berbagai alasan lain.

“Bagaimana tidak? Mantan menteri kesehatan saja bisa dipecat? Apalagi yang lain. Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua,” ungkapnya.

Ia pun meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan untuk memfasilitasi pertemuan IDI dengan dr.Terawan. Berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan.”Melalui dialog yang baik, semua masalah diharapkan dapat selesai,” tandasnya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia merokemendasikan pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button