Batal Berlanjut ke Meja Hijau! Ruben Onsu Resmi Islah dalam Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Duit Pelapor Diganti Lunas

Batal Berlanjut ke Meja Hijau! Ruben Onsu Resmi Islah dalam Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Duit Pelapor Diganti Lunas

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang sempat menyeret presenter kawakan Ruben Onsu hingga berstatus tersangka akhirnya menemui titik terang. Pihak Ruben dan pelapor sepakat menyelesaikannya lewat jalur kekeluargaan alias islah tanpa harus melangkah ke persidangan.

Kesepakatan damai yang digodok selama proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut rampung setelah pihak Ruben berkomitmen mengembalikan secara utuh seluruh dana pokok investasi milik pelapor.

Pengembalian Utuh Dana Pokok Investasi

Ruben tak mampu menyembunyikan rasa leganya saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Ia bersyukur konflik hukum yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir dengan kepala dingin.

Ia menceritakan, jembatan perdamaian ini terbangun lewat komunikasi intensif antar-kuasa hukum kedua belah pihak yang berjalan terbuka dan kooperatif.

“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik,” kata Ruben.

Andil Jhon LBF dan Tim Kuasa Hukum

Di balik tercapainya titik temu ini, Ruben menyebut ada andil dan dorongan moral dari pengusaha Jhon LBF. Nasihat dari sang sahabat dinilainya amat membantu dalam menjaga ketenangan kepala saat berhadapan dengan masalah hukum yang pelik.

“Terima kasih banyak ya, ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” tutur Ruben.

Tercapainya kesepakatan ini juga diamini oleh kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy. Menurutnya, jalur damai memang sudah menjadi harapan kliennya sejak awal perkara ini mencuat.

Achmad Ramzy mengapresiasi kelancaran komunikasi yang dibangun bersama kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, serta mediasi dari Jhon LBF.

“Alhamdulillah pada hari ini atas kerjasamanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Achmad juga bisa berkomunikasi baik dan Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Achmad Ramzy.

Titik Akhir Seluruh Polemik

Senada dengan pihak pelapor, Jhon LBF yang ikut mengawal proses mediasi menegaskan bahwa beresnya kesepakatan pada Senin (31/8/2026) ini menandai babak akhir dari seluruh silang sengketa yang sempat bergulir.

“Hari ini tepat tanggal 31 Agustus 2026 hari Senin, kegiatan hari ini pas banget nih ya momennya di akhir, insya Allah ini menjadi akhir segala permasalahan yang seperti disampaikan sama saudara terbaik saya,” pungkas Jhon.

Dengan ditandatanganinya dokumen perdamaian dan pengembalian dana pokok investasi secara penuh, laporan polisi atas perkara ini resmi ditutup tanpa perlu menyentuh bangku terdakwa di pengadilan.

Visited 2 times, 2 visit(s) today