Kanal

Batas Atas dan Bawah, Buruh Desak Presiden Jokowi Evaluasi Menaker Ida

Kalangan buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur keras Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan skema pengupahan buruh, menggunakan batas atas dan bawah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, skema batas atas dan bawah yang diputuskan Menaker Ida berdasarkan PP 36/2021, jelas melanggar UU Omnibus Law yang diteken Presiden Jokowi dan diketok palu DPR. “Dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, UMP ditetapkan gubernur. Kalau UMK ditetapkan bupati atau wali kota. Nah sekarang pakai PP 36/2021,” ungkapnya kepada Inilah.com, Rabu (17/11/2021).

Kata Said, penolakan buruh terkait kenaikan UMP 2022 yang hanya 1% itu, bukan semata-mata karena angkanya secuil. Namun juga prosedur penetapannya bermasalah secara hukum. “Kita sedang gugat UU Omnibus Law ke MK. Artinya, penetapan upah harusnya mengacu ke UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan. Dan PP 78/2015 yang belum dicabut,” terangnya.

Menurut kajian KSPI, kata Said, penghitungan upah berdasarkan skema batas atas dan bawah, sangatlah tidak masuk akal. Dengan skema batas atas dan bawah, upah buruh justru merosot hingga 50%.

Selanjutnya, Said memberikan ilustrasi perhitungan upah menggunakan skema batas atas-bawah. Misalnya, upah minimun di Depok pada 2021, mencapai Rp4,3 juta. Kalau dihitung dengan formula Kemenaker didapatkan batas atas Rp5,7 juta.

Sementara batas bawahnya Rp2,85 juta. Artinya, pengusaha boleh saja menggaji karyawannya Rp2,9 juta. “Jadi malah turun hampir 50 persen-kan. Pengusaha kan mikirnya ekonomis. Kalau boleh bayar Rp3 juta, ngapain bayar 5,7 juta. Ini aturan jahat sekali,” terangnya. .

Berdasarkan survei KSL yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, lanjut Said, kenaikan upah yang rasional berada di rentang 7%-10%. Sementara kalau mengacu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015), angkanya ketemu 4%-6%. Angka moderatnya 5-7 persen, tidak jauh dengan tuntutan buruh 7-10%. “Menteri yang nyusun sistem pengupahan dengan batas atas dan bawah, mentalnya pengusaha transportasi. Padahal, menurut ILO, upah pekerja adalah jaringan pengaman,” tutur Said.

Dikatakan Said, ribuan buruh se-Indonesia bakal menggelar aksi mogok nasional (monas). Kalau tak ada aral, aksi monas serentak ini dilakukan tiga hari, yakni 6-8 Desember 2021. “Itu masih tentatif ya. Tetapi kita ingin Presiden Jokowi turun tangan. Kami yakin, Presiden Jokowi enggak tahu soal ini,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button