News

Bawaslu: ASN Boleh Berfoto dengan Peserta Pemilu Asal Berpose Wajar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan peserta Pemilu 2024, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar bisa tetap menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan ASN untuk hati-hati dalam bertindak ketika berinteraksi dengan bacaleg atau bacapres serta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Utamanya pose dalam berfoto.

Mungkin anda suka

“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” kata Bagja dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Bagja mengatakan ASN dapat dikenakan sanksi bila terbukti melanggar netralitas ASN. Menurutnya, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam Pemilu. Hal tersebut dilandasi oleh beberapa sebab, di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Selain itu disebabkan juga adanya kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Atau mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

“Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” ujarnya.

Berdasarkan data 2020-2021, Bagja mengatakan ada 2.304 ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 1.596 ASN dinyatakan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan, 1.373 ASN lainnya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button