News

Bawaslu Ungkap 868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, KPU Bilang Begini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 868 ribu orang meninggal yang masuk ke dalam daftar pemilih. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan pihaknya telah melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 secara de jure.

Terkait banyaknya orang meninggal yang masih masuk ke dalam daftar pemilih, Betty berdaih, hal itu bisa saja terjadi dikarenakan pihak keluarga yang tidak mengurus surat kematian.

Mungkin anda suka

“Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos lewat siaran persnya, Jumat (31/3/2023).

Ia menegaskan pihaknya tetap terbuka dengan segala masukan, namun masukan yang ada harus lah disertai bukti autentik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Terhadap hasil temuan uji petik (yang dilakukan Bawaslu), KPU berharap mendapatkan data detail untuk dapat dikonfirmasi di lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujar Betty menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu lewat siaran pers resminya menyampaikan temuan bahwa ada 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU. Hal itu ditemukan Bawaslu saat melakukan uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dari 6,4 juta pemilih TMS itu, sebanyak 868 ribu di antaranya adalah TMS karena orangnya sudah meninggal. Padahal, pihak keluarga sudah menunjukkan surat keterangan kematian. Ratusan ribu kesalahan data pemilih orang meninggal ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Lolly, pihaknya meminta KPU RI mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Bawaslu khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button