Pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai sorotan tajam. Langkah ini memicu perdebatan publik lantaran salah satu tersangkanya merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pakar hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, menilai situasi ini sangat rawan memicu konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Pasalnya, Febrie bakal diperiksa oleh jajaran jaksa yang sebelumnya berada langsung di bawah kendali kepemimpinannya.
Secara hukum, Ahmad menjelaskan bahwa kondisi tersebut memang tidak serta-merta membuat proses hukum menjadi tidak sah. Kejagung tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk menyidik tindak pidana korupsi secara independen.
Namun, persoalan mendasar justru terletak pada aspek etika dan persepsi masyarakat. Ahmad menyoroti adanya potensi conflict of interest in appearance, yakni konflik kepentingan yang tampak nyata di mata publik meskipun belum tentu terjadi secara faktual.
“Relasi hierarkis, loyalitas kelembagaan, hingga hubungan personal dapat memunculkan keraguan terhadap objektivitas penyidikan,” ujar Ahmad kepada Inilah.com, Minggu (12/7/2026).
Dua Risiko yang Mengancam Objektivitas
Ahmad memaparkan ada dua risiko ekstrem yang sama-sama berpotensi merusak integritas penegakan hukum dalam kasus ini. Di satu sisi, penyidikan bisa berjalan terlalu lunak atau ewuh pakewuh akibat faktor loyalitas masa lalu ataupun tekanan internal.
Di sisi lain, proses hukum juga bisa berjalan terlampau agresif atau berlebihan. Langkah ini biasanya diambil korps Adhyaksa sekadar untuk pamer atau membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak sedang melindungi mantan pimpinannya.
“Keduanya sama-sama bermasalah karena mengganggu objektivitas,” tegas Ahmad.
Butuh Mekanisme yang Bisa Diuji Publik
Oleh karena itu, Ahmad menekankan pentingnya langkah konkret dan berani dari Kejaksaan Agung untuk menjaga marwah proses hukum. Ia mengusulkan agar Kejagung segera membentuk tim penyidik khusus yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan historis maupun struktural dengan Febrie.
Langkah sterilisasi itu juga harus dibarengi dengan mekanisme deklarasi konflik kepentingan serta membuka pintu bagi pengawasan eksternal. Selain itu, audit berkala terhadap pengelolaan barang bukti serta dokumentasi setiap perkembangan penyidikan dinilai sangat krusial demi menjamin transparansi.
“Tidak cukup hanya menyatakan profesional. Harus ada mekanisme yang bisa diuji publik,” cetusnya.
Pada akhirnya, kasus yang menyeret figur elite ini bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Momentum ini telah menjelma menjadi ujian terberat bagi independensi dan kredibilitas institusi penegak hukum dalam menyapu bersih kotoran di rumah tangganya sendiri. Tanpa pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, pelimpahan perkara dari korps kepolisian ini hanya akan menyisakan keraguan yang mendalam di hati masyarakat.













