Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi


Bea Cukai terus beraupa mencegah peredaran rokok ilegal di Jember dan Banyuwangi. Upaya ini diwujudkan melalui beberapa langkah strategis, seperti sosialisasi kepada masyarakat, sinergi dengan aparat penegak hukum, hingga Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Selasa (02/04/2024), Bea Cukai Jember bersama Forkopimda Kabupaten Jember menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat umum di Kecamatan Arjasa. 

Kegiatan ini diikuti ratusan perangkat desa, ketua RT dan RW, hingga petani tembakau setempat. Bea Cukai Jember menguraikan ketentuan cukai, dampak peredaran rokok ilegal, hingga ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengenali produk yang melanggar.

“Sosialisasi ini adalah upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menyadari betapa penting peran mereka dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Serupa, dalam upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Banyuwangi menerima kunjungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (03/04/2024). 

Keduanya membahas program kerja bidang penegakan hukum tahun anggaran 2024, yang terdiri dari pelaksanaan sosialisasi dan kegiatan pengawasan.

“Jadi kami membahas jenis dan timeline kegiatan, mulai dari sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui media elektronik, dan sosialisasi melalui media cetak. Selain itu tentunya juga pelaksanaan operasi pasar,” jelas Encep.

Exit mobile version