Kanal

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Gakkum LHK. Apa Isinya?

Dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, illegal logging, serta impor limbah B3 dan sampah, Bea Cukai tanda tangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan objek kerja sama dalam PKS yang ditandatangani dua pihak pada Rabu (21/12/2022) itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.

“Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak,” rincinya.

Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut, di antaranya pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama; pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor; pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

“PKS ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun,” tambahnya.

Hatta berharap dengan terlaksananya PKS ini kedua pihak dapat bekerja sama dan saling memperkuat kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan. “Semoga ke depannya, koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan Ditjen Gakkum LHK, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan, akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan transparan,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button