News

Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2,3 Miliar

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat vonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.

Hakim Ketua Djuyamto mengatakan bahwa Robin terbukti bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin juga harus membayar denda uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut Robin tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya sebagai pengganti untuk menutupi.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.

Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button