Market

Belajar dari Kasus Mahasiswa IPB, Ini Cara Bijak Mengambil Pinjol

Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) akibat tergiur investasi bodong. Total dana yang bergulir ditaksir mencapai miliaran. Masyarakat harus semakin bijak dan hati-hati mengambil pinjaman online.

Tawaran mendapat pinjaman mikro dengan cara yang mudah memang menggiurkan. Di tengah kondisi ekonomi yang tengah sulit saat ini, tawaran ini jelas seperti sebuah angin surga. Tak peduli bahwa pinjaman ini memiliki bunga tinggi yang sudah banyak menjerat korbannya.

Sudah sering kita mendengar kisah sedih dari para korban pinjaman online berbunga tinggi ini. Ada yang malu, trauma hingga kehilangan pekerjaan. Ini akibat ancaman dan teror dari penagih. Korban mengaku stres dan trauma berat karena penagih menerornya lewat ponsel, media sosial dan cara-cara lainnya. Bahkan ada yang kemudian memilih mengakhiri hidupnya.

Kehatian-hatian mengambil pinjaman juga berlaku untuk kebutuhan investasi. Nilai keuntungan yang dijanjikan dari investasi ini seringkali menggiurkan sehingga melupakan risikonya. Jadi bisa terjerat dua kali, yakni lilitan pinjaman online dan penipuan dari investasi bodong.

Ini yang dialami oleh ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol. Bahkan mereka ditagih utangnya oleh debt collector dengan besaran nilai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta per orang.

Masalah tersebut diawali dari mengikuti bisnis penjualan online dan diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya masuk ke sebuah grup WhatsApp. Para mahasiswa itu lalu diminta berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan. Dananya kemudian didapatkan dari pinjol. Namun ternyata keuntungan bisnis tersebut tidak sebanding dengan cicilan pinjol.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa akhirnya melaporkan ke Polresta Bogor Kota. Rektor IPB Arif Satria juga ikut membantu permasalahan tersebut dan mengatakan pihak kampus tengah mempelajari kasus tersebut.

Dana pinjol untuk apa?

Pinjaman online memang terus tumbuh di Tanah Air meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan seleksi lebih ketat. OJK menyatakan sudah menutup 5.468 layanan pinjol dan investasi ilegal sepanjang periode 2018-2022. Namun layanan pinjol tampaknya masih dibutuhkan oleh banyak masyarakat Indonesia.

Untuk apa saja dana pinjol ini? Dalam laporan riset NoLimit Indonesia (2021), terungkap alasan orang mengambil pinjaman secara online. Riset dilakukan pada periode 11 September–15 November 2021 dan menghasilkan data sebanyak 135.681 perbincangan berisi kata kunci terkait. Kata kunci yang dipantau dari riset ini berupa seperti ‘pinjol’, ‘pinjaman online‘, ‘pinjaman ilegal’, ‘pinjol ilegal’, dan sebagainya yang menjadi pembicaran di media sosial.

Menurut NoLimit, alasan yang mendominasi kenapa masyarakat masih menggunakan jasa pinjaman online adalah untuk membayar utang lain yang sudah ada sebelumnya. Rinciannya adalah untuk membayar utang lain sebanyak 1.433 perbincangan, latar belakang ekonomi menengah ke bawah (542 perbincangan), dana cair lebih cepat (499 perbincangan), memenuhi kebutuhan gaya hidup (365 perbincangan), serta kebutuhan mendesak (297 perbincangan).

Alasan lain yang menyebabkan terjerat pinjol adalah perilaku konsumtif (138 perbincangan), tekanan ekonomi (103 perbincangan), membeli gawai baru (52 perbincangan), membayar biaya sekolah (46 perbincangan), serta karena literasi pinjaman online yang rendah (42 perbincangan).

Riset ini juga menemukan bahwa nasabah pinjol paling banyak memiliki pekerjaan sebagai guru (42 persen), diikuti korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen). Ada pula korban pinjol ilegal yang berstatus karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), serta ojek online (1 persen).

Kebanyakan masyarakat terjerat pinjol yaitu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat tersebut kepincut kemudahan pencairan dana. Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan yang mendesak. Selain itu, masih ada masyarakat yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal atau yang legal.

Bijak dengan pinjol

Keberadaan financial technology (fintech) atau pinjol ini sebenarnya memberikan kemudahan dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan finansial. Termasuk membantu permodalan khususnya untuk menggerakkan UMKM. Tujuannya jelas, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.

Hanya saja, agar bisa memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari fintech, masyarakat seharusnya lebih bijak dalam penggunaan platform ini, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih salah menggunakan fasilitas ini.

Supaya pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi Anda, mengutip website djkn.kemenkeu, harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya saja, tentukan dulu tujuan keuangan Anda. Apakah tujuan meminjam melalui pinjaman online itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekadar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.

Kenapa menentukan tujuan keuangan itu penting? Karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan sendiri.

Yang juga harus diperhatikan adalah rasio utang tidak melebihi dari 30 persen. Maksudnya adalah pendapatan bulanan baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.

Kenapa demikian? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, Anda pasti tidak mau pendapatan bulanan lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online? Ada beberapa ciri-ciri modus penipuan pinjaman online via pesan SMS atau WhatsApp. Biasanya nomor ponsel yang tidak dikenal dengan nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS, telepon atau pesan WA yang asli berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.

Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi. Selain itu, pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan perusahaan pinjaman online yang akan memberikan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari warga bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Agar tidak terulang kasus serupa seperti yang dialami mahasiswa IPB dan warga lainnya yang terjerat pinjol, literasi menjadi sebuah keharusan. Dengan meningkatkan pemahaman dan risiko, tentu akan meminimalkan masalah di kemudian hari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button