News

Belum Ada Cawapres, Koalisi Perubahan Baru Sepakat Anies Capres 2024

Tiga partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Meski begitu, sikap formal Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum meliputi kesepakatan terkait sosok yang akan diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, koalisi menyerahkan kepada Anies Baswedan untuk memilih sosok cawapres. Pemilihan sosok ini berdasarkan mekanisme yang berlaku di Koalisi Perubahan.

“Ketiga partai bersepakat diserahkan kepada calon presiden sendiri pada Mas Anies nanti bagaimana mekanisme dan segala macamnya kita sudah susun itu,” kata Willy dalam jumpa pers terkait pengumuman piagam kerja sama pembentukan KPP di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Diketahui, penentuan sosok cawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan menjadi satu dari enam poin yang tercantum dalam piagam pembentukan KPP. Pembahasan mengenai cawapres itu terdapat di poin ketiga piagam.

“Ketiga. memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya saat membacakan enam poin kesepakatan dalam piagam kerja sama pembentukan KPP.

Restu Tiga Pucuk Pimpinan Parpol

Piagam koalisi Partai NasDem, Demokrat, dan PKS itu secara redaksional telah disepakati pucuk pimpinan partai masing-masing pada 14 Februari 2023, tepat satu tahun jelang Pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan bertahap oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

“Pak Surya Paloh menandatangani pada 1 Maret, kemudian mas AHY menandatangani pada tanggal 2 Maret. Kemudian terakhir PKS menandatangani pada tanggal 22 Maret,” ujar Riefky menambahkan

Sementara, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman mengatakan, penandatanganan piagam itu mengukuhkan KPP telah melampaui presidential threshold atau ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

“Maka genap tiga partai (NasDem, Demokrat, dan PKS) melampaui presidential threshold 20 persen, kita secara keseluruhan 28,3 persen,” ucap Sohibul.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button