News

Belum Memenuhi Syarat, Tilang Uji Emisi Batal Dilakukan Pada 13 November

Polda Metro Jaya

meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir apabila kendaraannya belum lolos dari uji emisi per tanggal 13 November nanti. Karena, sanksi tilang akan diberikan usai koordinasi dan kesiapan telah diatur.

Mungkin anda suka

“Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11).

Ia menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 untuk sepeda motor pada 13 November 2021. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Sejauh ini belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan benar-benar dilakukan di wilayah Jakarta. Namun yang jelas, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa uji emisi gratis ini hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button