Berharap Sidang Ekstradisi Tannos Diputus 25 Juni, Menkum: Siapa Tahu tak Banding


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap putusan sidang ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa keluar pada Rabu (25/6).

Adapun sidang pendahuluan pada pengadilan tingkat pertama alias committal hearing terhadap ekstradisi Tannos digelar pada 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Singapura.

“Mudah-mudahan di tanggal 25 dianggap sudah cukup pemeriksaannya, hearing-nya sudah cukup, langsung ada putusan ya kami bersyukur,” ungkap Supratman saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan dalam sidang tersebut, pemeriksaan terhadap permohonan ekstradisi Tannos dilakukan sebanyak dua kali.

Dalam sidang itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memantau persidangan tersebut.

Kendati demikian, apabila nantinya pada Rabu (25/6) sudah terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Singapura terhadap pengajuan ekstradisi Tannos, Menkum menuturkan putusan itu belum final.

Pasalnya, kata dia, apabila putusan telah keluar, nantinya ditanyakan terlebih dahulu apakah Tannos maupun AGC menerima putusan tersebut atau tidak.

Jika tidak, dikatakan bahwa Tannos maupun otoritas Singapura, yang mewakili Pemerintah RI memiliki hak mengajukan upaya hukum berikutnya, yakni banding pada tingkat akhir.

“Jadi kita tunggu saja, siapa tau Tannos secara sukarela menerima putusan dan tidak ada upaya hukum,” ungkapnya.

Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Pada 22 Februari 2025, Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.