Kanal

Berikan Payung Hukum yang Jelas, Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan penindakan atas barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan barang-barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, Bea Cukai lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Kamis (26/01/2023) di Kantor Pusat Bea Cukai.

“Terdapat dua PKS yang kami tanda tangani, yaitu PKS antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai (Kementerian Keuangan) tentang Pemanfaatan Sistem Jaringan Interpol I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional dan PKS antara Densus 88 AT Polri dan Bea Cukai tentang Penanggulangan Terorisme Dalam Lingkup Kepabeanan,” ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (26/01/2023).

Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (Interpol Global Communication System) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antar negara-negara anggota interpol dengan sistem kerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Informasi-informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 dimanfaatkan Bea Cukai sebagai bahan analisa sehingga menghasilkan produk intelijen yang dapat disebarkan ke unit-unit pengawasan Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.

Selain itu, Bea Cukai dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang diawasi oleh Bea Cukai yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.

“Perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai adalah payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol. Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Densus 88 AT Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran dan/atau informasi terkait penanggulangan terorisme dan/atau pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data,” ujar Askolani.

Melalui kerja sama dengan Densus 88 AT Polri, Bea Cukai dapat melakukan join analisis dan pertukaran data/informasi terkait perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF). Dalam rangka operasi penindakan bersama di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan, unit-unit penindakan Bea Cukai di daerah dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat bersama Densus 88 AT Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi.

Askolani menambahkan bahwa dalam hal Bea Cukai melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 AT Polri sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Bea Cukai juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan.

“Melalui kerja sama ini, Bea Cukai siap berpartisipasi aktif dalam pengawasan kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini. Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme,” tutup Askolani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button