Berstatus Tersangka, Densus Pastikan Ustaz Farid Tak Main Medsos

Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Diketahui, Ustaz Farid Okbah dan dua ustaz lainnya itu ditangkap pada Selasa (16/11/2021) dini hari tadi.

“Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, Densus memastikan Ustaz Farid tidak menggunakan medsos usai ditangkap penyidik. Pernyataan ini terkait dengan adanya sejumlah konten medsos yang masih diunggah dalam akun @faridokbah_official usai ditangkap.”Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin,” tegas Aswin.

Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ustaz Farid diduga terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.”Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” imbuh Ramadhan.

“Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” terangnya.

Sedangkan Anung diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Exit mobile version