Hangout

Wulan Guritno Pakai Baju Serba Hitam dan Rambut Dibiarkan Tergerai Saat Sambangi Bareskrim Kasus Judi Online

Artis Wulan Guritno menyambangi Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya mempromosikan judi onilne.

Tiba di Bareskrim, perempuan 42 tahun tersebut tampak menggunakan pakaian yang elegan. Wulan terlihat menggunakan inner top hitam lengkap dengan blazer warna senada. Seakan menambah agar tampilannya semakin elegan, bintang film itu mengenakan celana Chino berwarna coklat muda.

Meski sudah menginjak usia kepala empat, Wulan Guritno masih bergaya seperti anak muda. Wulan tampak membiarkan rambut coklatnya tergerai. Rambut panjangnya terlihat tergerai dengan model layer dan keriting bergelombang. 

Parasnya semakin terlihat muda. Wulan Guritno tampil dengan make up yang tampak natural. Senada dengan celananya, Wulan Guritno membawa handbag berwarna cokelat muda.

Diketahui, Wulan Guritno datang berasama timnya pada pukul 10.40 WIB di Bareskrim Polri. Mantan istri dari Adilla Dimitri itu tidak banyak berbicara mengenai persiapan pemeriksaan hari ini. 

Terlihat, Wulan Guritno hanya menebarkan senyuman kepada awak media. 

“Nanti ya, enggak enak sudah ditungguin,” ujar Wulan Guritno saat ditemui Inilah.com di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap artis Wulan Guritno terkait promosi judi daring atau online, Kamis (14/09/2023).

Penyidik sempat menunda pemeriksaan Wulan Guritno pada Kamis (7/9/2023) karena alasan sakit. Pemeriksaan akhirnya diagendakan ulang dan Wulan baru memenuhi panggilan tersebut pada hari ini. 

Penyidik memanggil Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi terkait promosi judi daring yang dibuat di tahun 2020. Penyidik juga menemukan situs judi online yang berbalut game online tersebut masih aktif.

Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi viral terkait promosi judi online yang dilakukan oleh sejumlah artis, pemengaruh (influencer), dan selebgram. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button