Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menjadwalkan untuk melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja kepada kejaksaan pada Selasa (10/6).
“Besok direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes. Patar Silalahi di Kupang, Senin (9/6/2025).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang hingga saat ini masih terus berproses.
Sebelumnya dia menyatakan bahwa eks Kapolres Ngada itu telah jemput oleh tim dari Mapolda NTT di Jakarta pada Rabu (4/6) lalu dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6) pekan lalu.
“Saat ini masih ditahan di Rutan Polda NTT,” ujar dia.
Dia menambahkan proses pelimpahan akan dilakukan pada pukul 10.00 WITA waktu setempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Iya besok sudah akan dilimpahkan oleh Polda NTT. Nanti besok pagi akan saya infokan lagi,” ujar dia.
Dia menambahkan proses pelimpahannya baru dilakukan pada Selasa (10/6) karena selesai liburan Idul Adha baru dilimpahkan.
Sebelumnya mantan Kapolres Ngada yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut. Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.