News

Bikin Geleng-geleng, Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi dengan Duit Pemprov Papua

Tindakan Gubenur Provinsi Papua nonaktif Lukas Enembe yang terjerat kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang memang bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, Lukas diduga membayar jet pribadi menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal ini mengemuka saat penyidik KPK memeriksa orang suruhan Lukas yang juga Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends, Kamis (31/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet (jet pribadi) untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selain Richard Barends, KPK saat itu juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Presiden Direktur PT Rio De Gabriello Gibrael Isaak dan Direktur SOS Aviation Tina Sutinah terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas. Namun, Gibrael dan Tina tak hadir tanpa tanpa keterangan.

“KPK ingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan,” kata Ali menambahkan.

Diketahui, Gubenur Provinsi Papua nonaktif Lukas Enembe sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengantongi uang suap Rp45.8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selanjutnya, sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Untuk perkara gratifikasi, Jaksa mendakwa Lukas mengantongi duit Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013

Sementara, berkas perkara TPPU Lukas masih dilengkapi tim penyidik sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp1 miliar per hari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button